PERBEDAAN ASURANSI JIWA KONVENSIONAL DAN ASURANSI JIWA SYARIAH

Semakin berkembangnya pengetahuan global saat ini, membuat kita sebagai warga negara mempunyai banyak pilihan didalam segala hal, baik itu didalam kehidupan sehari-hari seperti dalam hal transportasi dengan adanya banyak pilihan untuk mencapai suatu tempat, bisa dengan pesawat terbang, kapal laut ataupun kendaraan darat seperti bus. Begitu juga dibidang keuangan, ada banyak pilihan untuk berinvestasi dan menabung termasuk didalamnya dalam berasuransi. Saat ini dengan berkembangnya pengetahuan terutama dengan kesadaran dalam beragama terutama agama islam, pergeseran keinginan didalam berasuransi menjadi asuransi syariah semakin kuat dikalangan masyarakat.

Sebelum membahas Asuransi Jiwa Syariah, saya akan membahas mengenai Asuransi Jiwa Konvensional yang anda kenal saat ini. Pada umumnya asuransi jiwa konvensional adalah pengalihan resiko yang dialami atau diterima oleh tertanggung ke penanggung (transfer of risk)  artinya apabila anda sebagai tertanggung dalam masa asuransi mengalami musibah meninggal dunia maka Perusahaan Asuransi Jiwa berkewajiban memberikan santunan berupa Uang Pertanggungan yang dijanjikan diawal kontrak  kepada ahli waris tertanggung sejumlah X Rupiah yang dijanjikan. Dalam hal ini Uang Premi yang dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi (penanggung) dianggap sebagai pendapatan premi di perusahaan asuransi. Apabila demikian uang premi yang dibayarkan menjadi pendapatan premi, perusahaan asuransi diberi kebebasan untuk mengelolanya dengan cara menginvestasikan kemanapun atau dalam bidang apapun selama itu menguntungkan, tidak terikat dengan hukum halal haram yang ada didalam Agama Islam, artinya dana premi dari anda sebagai tertanggung bisa diinvestasikan didalam saham, obligasi ataupun deposito, selama itu menguntungkan maka perusahaan asuransi akan berinvestasi dibidang tersebut.
Seiring berkembangnya pengetahuan, sekarang ini sangat jarang produk asuransi jiwa yang berdiri sendiri, artinya produk yang murni asuransi jiwa yaitu tertanggung membayar premi baik itu bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan ataupun sekaligus dan apabila tertanggung mengalami musibah meninggal dunia dalam masa kontrak maka penanggung membayar uang pertanggungan tetapi apabila selama masa kontrak tertanggung masih hidup maka uang premi akan hangus (tidak kembali). Zaman sekarang sudah biasa asuransi jiwa digabungkan dengan investasi, artinya apabila selama masa kontrak tertanggung meninggal dunia maka ahli waris akan memperoleh uang pertanggungan ditambah hasil investasi. Tetapi apabila sampai akhir masa kontrak tidak ada klaim maka tertanggung akan menerima hasil investasi berbentuk nilai tunai dan nilai tunai ini sudah ditentukan diawal kontrak ditambah dengan bonus loyalitas, jadi apapun yang terjadi dengan investasi tersebut, untung atau rugi, tertanggung akan menerima sejumlah uang yang dijanjikan diakhir kontrak. Contoh untuk model ini adalah Eksekutif

Perbedaan dengan Asuransi Jiwa syariah, didalam asuransi syariah ada dua akad antara peserta dan perusahaan asuransi yaitu akad Tabarru yaitu bagian dana kontribusi (premi) untuk tujuan ta’awun (tolong menolong) dan takafful (melindungi) diantara para peserta yang tidak bertujuan komersial yang dkumpulkan menjadi dana tabarru. Kedua akad Tijarah Wakalah Bil Ujroh adalah akad yang memberikan kuasa kepada Perusahaan Asuransi sebagai wakil peserta untuk mengelola Dana Tabarru dan/atau Dana investasi dengan imbalan berupa ujroh (fee). Artinya saat perusahaan asuransi menerima kontribusi dari peserta, tidak dianggap sebagai pendapatan oleh perusahaan, tetapi dana tersebut akan dibagi tiga terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi, yaitu dana tabarru (dana yang bersifat derma untuk tolong menolong), dana investasi dan dana Ujroh (biaya untuk pengelolaan dana tersebut).

Dana investasi untuk program asuransi syariah ini diinvestasikan kedalam investasi yang tidak bertentangan dan halal sesuai syariat islam, seperti saham saham syariah yaitu saham saham perusahaan yang tidak menggunakan riba seperti bank konvensional, atau yang melanggar syariat islam seperti perusahaan yang memproduksi minuman keras dan lain lain. Selain di saham, juga diinvestasikan di sukuk (obligasi syariah) dan deposito di bank syariah. Sehingga anda sebagai peserta merasa tentram tidak selalu waswas dengan riba dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat agama. Contoh untuk model ini adalah Purnadana Syariah

Didalam asuransi syariah ini tidak ada hasil nilai investasi yang dijamin, hasilnya akan bergantung dengan bagi hasil yang diperoleh dari dana yang diinvestasikan, bisa lebih besar atau lebih kecil dari ilustrasi yang ada, ini berbeda dengan program eksekutif diatas, hasil sudah ditetapkan diawal kontrak. Silakan anda memilih sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anda….  

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERBEDAAN ASURANSI JIWA KONVENSIONAL DAN ASURANSI JIWA SYARIAH"

Posting Komentar