Semakin berkembangnya pengetahuan global saat ini, membuat kita sebagai
warga negara mempunyai banyak pilihan didalam segala hal, baik itu didalam
kehidupan sehari-hari seperti dalam hal transportasi dengan adanya banyak
pilihan untuk mencapai suatu tempat, bisa dengan pesawat terbang, kapal laut
ataupun kendaraan darat seperti bus. Begitu juga dibidang keuangan, ada banyak
pilihan untuk berinvestasi dan menabung termasuk didalamnya dalam berasuransi.
Saat ini dengan berkembangnya pengetahuan terutama dengan kesadaran dalam
beragama terutama agama islam, pergeseran keinginan didalam berasuransi menjadi
asuransi syariah semakin kuat dikalangan masyarakat.
Sebelum membahas Asuransi Jiwa Syariah, saya akan membahas mengenai Asuransi Jiwa Konvensional yang anda kenal saat ini. Pada umumnya asuransi jiwa
konvensional adalah pengalihan resiko yang dialami atau diterima oleh
tertanggung ke penanggung (transfer of
risk) artinya apabila anda sebagai
tertanggung dalam masa asuransi mengalami musibah meninggal dunia maka
Perusahaan Asuransi Jiwa berkewajiban memberikan santunan berupa Uang Pertanggungan yang dijanjikan
diawal kontrak kepada ahli waris
tertanggung sejumlah X Rupiah yang dijanjikan. Dalam hal ini Uang Premi yang dibayarkan oleh
tertanggung kepada perusahaan asuransi (penanggung) dianggap sebagai pendapatan
premi di perusahaan asuransi. Apabila demikian uang premi yang dibayarkan
menjadi pendapatan premi, perusahaan asuransi diberi kebebasan untuk
mengelolanya dengan cara menginvestasikan kemanapun atau dalam bidang apapun
selama itu menguntungkan, tidak terikat dengan hukum halal haram yang ada
didalam Agama Islam, artinya dana premi dari anda sebagai tertanggung bisa diinvestasikan
didalam saham, obligasi ataupun deposito, selama itu menguntungkan maka
perusahaan asuransi akan berinvestasi dibidang tersebut.
Seiring berkembangnya pengetahuan, sekarang ini sangat jarang produk
asuransi jiwa yang berdiri sendiri, artinya produk yang murni asuransi jiwa
yaitu tertanggung membayar premi baik itu bulanan, triwulanan, semesteran,
tahunan ataupun sekaligus dan apabila tertanggung mengalami musibah meninggal
dunia dalam masa kontrak maka penanggung membayar uang pertanggungan tetapi
apabila selama masa kontrak tertanggung masih hidup maka uang premi akan hangus
(tidak kembali). Zaman sekarang sudah biasa asuransi jiwa digabungkan dengan
investasi, artinya apabila selama masa kontrak tertanggung meninggal dunia maka
ahli waris akan memperoleh uang pertanggungan ditambah hasil investasi. Tetapi
apabila sampai akhir masa kontrak tidak ada klaim maka tertanggung akan
menerima hasil investasi berbentuk nilai tunai dan nilai tunai ini sudah
ditentukan diawal kontrak ditambah dengan bonus loyalitas, jadi apapun yang
terjadi dengan investasi tersebut, untung atau rugi, tertanggung akan menerima
sejumlah uang yang dijanjikan diakhir kontrak. Contoh untuk model ini adalah Eksekutif
Perbedaan dengan Asuransi Jiwa syariah, didalam asuransi syariah ada dua
akad antara peserta dan perusahaan asuransi yaitu akad Tabarru yaitu bagian
dana kontribusi (premi) untuk tujuan ta’awun (tolong menolong) dan takafful
(melindungi) diantara para peserta yang tidak bertujuan komersial yang
dkumpulkan menjadi dana tabarru. Kedua akad Tijarah Wakalah Bil Ujroh adalah
akad yang memberikan kuasa kepada Perusahaan Asuransi sebagai wakil peserta
untuk mengelola Dana Tabarru dan/atau Dana investasi dengan imbalan berupa
ujroh (fee). Artinya saat perusahaan asuransi menerima kontribusi dari peserta,
tidak dianggap sebagai pendapatan oleh perusahaan, tetapi dana tersebut akan
dibagi tiga terlebih dahulu oleh perusahaan asuransi, yaitu dana tabarru (dana
yang bersifat derma untuk tolong menolong), dana investasi dan dana Ujroh
(biaya untuk pengelolaan dana tersebut).
Dana investasi untuk program asuransi syariah ini diinvestasikan kedalam
investasi yang tidak bertentangan dan halal sesuai syariat islam, seperti saham
saham syariah yaitu saham saham perusahaan yang tidak menggunakan riba seperti
bank konvensional, atau yang melanggar syariat islam seperti perusahaan yang
memproduksi minuman keras dan lain lain. Selain di saham, juga diinvestasikan
di sukuk (obligasi syariah) dan deposito di bank syariah. Sehingga anda sebagai
peserta merasa tentram tidak selalu waswas dengan riba dan hal-hal yang
bertentangan dengan syariat agama. Contoh untuk model ini adalah Purnadana Syariah
0 Response to "PERBEDAAN ASURANSI JIWA KONVENSIONAL DAN ASURANSI JIWA SYARIAH"
Posting Komentar