Sebelum membahas apa itu Asuransi Unit Link Syariah, ada baiknya apabila
membahas mengenai Asuransi Unit Link (konvensional), asuransi unit link adalah
pengembangan dari asuransi jiwa yang konsep awalnya mengadopsi dari sistem
ekonomi islam yang sudah terbukti sangat tahan terhadap berbagai krisis
ekonomi, Didalam asuransi konvensional (Eksekutif)
ada nilai tunai yang dijamin oleh Penanggung (perusahaan asuransi) kepada
tertanggung sejumlah X Rupiah yang harus dibayarkan oleh Penanggung kepada
tertanggung apabila sampai akhir masa kontrak tidak ada klaim dan itu semua
tertulis di dalam polis asuransi, artinya Perusahaan Asuransi tidak bisa
mengelak dari janjinya untuk membayarkan dana sejumlah X Rupiah di akhir masa
kontrak, karena apabila tidak bisa memenuhi sesuai angka yang dijanjikan maka
Perusahaan Asuransi berarti telah melakukan wanprestasi atas perjanjian yang
diperjanjikan. Tertanggung tidak harus tahu, apakah keadaan ekonomi membaik
atau terjadi krisis, karena tertanggung akan menerima sejumlah uang yang
dijanjikan.
Berbeda dengan asuransi unit link, perusahaan asuransi sebagai
penanggung akan memberikan uang
pertanggungan bila ada klaim ditambah dengan hasil investasi apabila ada tetapi
bila sampai akhir kontrak tertanggung masih hidup, perusahaan asuransi sebagai
penanggung hanya berkewajiban mengembalikan hasil investasinya saja apabila
ada. Jadi didalam asuransi unit link tidak ada yang menjamin atas investasi
yang telah dibayarkan, tergantung situasi ekonomi apabila sedang bagus maka
hasil investasi juga akan bagus dan apabila terjadi krisis, tidak menutup
kemungkinan hasil asuransi nya pun bisa negative artinya menggerus hasil
investasi sebelumnya.
Umumnya Asuransi Unit Link menetapkan biaya asuransi yang tinggi di
tahun-tahun pertama, bahkan ada yang sampai 100% ini artinya 100% premi yang
dibayarkan akan dipergunakan untuk biaya asuransi jiwa dan biaya lainnya,
sehingga banyak peserta asuransi jiwa unit link saat melihat hasil investasinya
masih nihil. BRI Life mengenakan 70% premi untuk tahun pertama sebagai biaya,
sehingga sejak tahun pertama apabila Anda mengikuti asuransi Unit Link di BRI
Life sudah bisa melihat hasil investasinya. Biaya ini semakin tahun semakin
turun, tahun kedua dikenakan biaya 50% artinya setengah dari premi digunakan
untuk investasi. Tahun ke tiga 15%, tahun ke empat 10% dan tahun ke lima 5%
total 150% sedangkan rata-rata di perusahaan lain 185% sampai 215%. Cukup murah
juga ya? J…
Apabila anda mempunyai uang untuk tujuan investasi jangka pendek, maka
asuransi bukan pilihan yang tepat untuk investasi, tetapi apabila anda
mempunyai uang untuk tujuan investasi jangka panjang, asuransi unit link bisa
dijadikan salah satu pilihan investasi yang menguntungkan plus adanya perlindungan
asuransi jiwa yang tidak dipunyai oleh instrumen-instrumen investasi lainnya.
Ini berarti apabila anda berinvestasi di instrumen investasi deposito misalnya
maka apabila ada musibah dengan kita maka yang diterima oleh ahli waris kita
hanya pokok deposito dan hasil pengembangannya saja, hal in berbeda dengan
asuransi, apabila anda sebagai tertanggung mengalami musibah, maka ahli waris
anda akan menerima uang pertanggungan ditambah hasil investasi dari dana anda
yang diinvestasikan.
Apa itu Asuransi Unit Link
Syariah? Pada dasarnya Asuransi Unit Link Konvensional dan Asuransi Unit Link Syariah sama saja,
hanya memakai bungkus syariah artinya segala sesuatunya berdasarkan syariah
islam yaitu tidak menggunakan segala sesuatu yang berbau riba ataupun tidak
menginvestasikan di instrument-instrumen investasi yang bertentangan dengan
syariat agama. Selain itu juga ada ada dua akad antara peserta dan perusahaan
asuransi yaitu akad Tabarru yaitu bagian dana kontribusi (premi) untuk tujuan
ta’awun (tolong menolong) dan takafful (melindungi) diantara para peserta yang
tidak bertujuan komersial yang dkumpulkan menjadi dana tabarru. Kedua akad
Tijarah Wakalah Bil Ujroh adalah akad yang memberikan kuasa kepada Perusahaan
Asuransi sebagai wakil peserta untuk mengelola Dana Tabarru dan/atau Dana
investasi dengan imbalan berupa ujroh (fee). Artinya saat perusahaan asuransi
menerima kontribusi dari peserta, tidak dianggap sebagai pendapatan oleh
perusahaan, tetapi dana tersebut akan dibagi tiga terlebih dahulu oleh perusahaan
asuransi, yaitu dana tabarru (dana yang bersifat derma untuk tolong menolong),
dana investasi dan dana Ujroh (biaya untuk pengelolaan dana tersebut).
Anda mungkin bertanya diinvestasikan dimana sajakah dana yang saya
investasikan ini? Didalam asuransi unit link syariah ada 4 pilihan investasi
yaitu:
1. Darlink Aman (money
market) apabila anda memilih dana anda diinvestasikan di darlink aman, maka
artinya dana anda akan diinvestasikan di deposito syariah, hal ini sangat aman
tetapi return investasinya pun kecil.
2. Darling Stabil
(fixed income) apabila anda memilih dana anda diinvestasikan di darlink stabil,
maka dana anda akan diinvestasikan di dalam deposito syariah dan sukuk (obliges
syariah), investasi didalam sukuk ini termasuk aman, walaupun tetap ada resiko yang
kecil. Istilahnya low risk low return
3. Darlink Dinamis
(balance fund) apabila anda memilih dananya diinvestasikan di darlink dinamis,
maka dana anda akan diinvestasikan didalam deposito syariah, sukuk, dan
saham-saham syariah, investasi jenis ini termasuk kedalam investasi sedang
artinya resiko lebih besar dibandingkan dua jenis invstasi diatas dan hasil
yang didapat pun juga lebih besar dibandingkan dua terdahulu
4. Darling Agresif
(equity) apabila anda memilih dananya diinvestasikan di darling agresif, maka
dana anda LEBIH BESAR didalam
saham-saham syariah sekitar 80%, dan sisanya akan diinvestasikan didalam
deposito syariah dan sukuk sehingga investasi anda lebih cepat berkembang
dengan resiko yang tinggi pula, istilahnya high risk high return.
Pilihan sepenuhnya ada ditangan anda mau asuransi unit link konvensional
atau mau asuransi unit link syariah….
0 Response to "APA ITU ASURANSI UNIT LINK SYARIAH?"
Posting Komentar